WILAYAH ADMINISTRATIF DESA LARANGANKULON


Pada Oktober 2016, Desa Larangankulon telah melakukan pemetaan wilayah secara tematik bekerjasama dengan JKPP (Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif) yang disupport oleh BAPPEDA Kab. Wonosobo.

Hasil dari pemetaan tersebut adalah Berita Acara Penetapan Batas Desa, Peta Desa dan Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa yang merupakan pengejawentahan dari Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 73 Tahun 2015 Tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

 

Secara administratif, Desa Larangankulon berbatasan dengan :\

- Sebelah selatan  : Desa Bumiroso, Kecamatan Watumalang

- Sebelah Barat     : Desa Pungangan, Kecamatan Mojotengah

- Sebelah Utara     : Desa Sukorejo, Kecamatan Mojotengah

- Sebelah timur     : Kelurahan Kejiwan, Kecamatan Wonosobo

dengan total luas wilayah 92,64 hektar yang terdiri dari lahan sawah/tegal, permukiman dan fasilitas umum.

Dengan telah ditetapkannya peta desa dan diperkuat dengan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa, maka Pemerintah Desa dan masyarakat akan lebih mudah dalam menyusun program pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan masyarakat serta kebijakan desa.

 

                                                                                                                                                                                                                                                            LARANGANKULON ... BISA !!!


Total Dibaca

Kami mengatakan tidak untuk

Contact Details

Telephone: +6285229820928 (Kepala Desa)
Email:  kantordesalarangankulon@gmail.com
Website: https://larangankulon-mojotengah.wonosobokab.go.id

Larangankulon, Mojotengah, Wonosobo, Jawa Tengah, KP: 56351